Bisnis Property - Adanya peraturan pembatasan uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 30% yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) sejak beberapa waktu lalu, membuat penjualan rumah lesu.
Hal ini terlihat dari penjualan perumahan Bellacasa di Depok, "Kebijakan BI dengan minimal DP 30% itu untuk kapasitas minimal bangunan dengan luas 70 M2 membuat penurunan pembelian rumah di Bellacasa," ungkap Senior Marketing Perumahan Bellacasa, Haini Mortirani, Jumat (20/7/2012).
Namun bangunan yang luas di bawah 70 M2 tidak berpengaruh, penjualan stabil tidak ada penurunan. "Untuk tipe rumah di bawah itu tidak terlalu berpengaruh terhadap penjualan," tambahnya.
Haini mengakui, jika untuk bangunan yang luasnya di atas itu sangat berpengaruh terhadap penjualan property, sehingga kami melakukan salah satu solusi dari developer untuk menangani kebijakan tersebut.
"Menerapkan kebijakan lokal bahwa DP dapat dicicil selama 6 bulan, sehingga sedikit membantu dalam menangani kurangnya penjualan dan menjadi win-win solution untuk mengatasi masalah ini," jelasnya.
sumber:inilah.com
No comments:
Post a Comment