Mengangkang - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi
mengeluarkan surat edaran larangan mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor. Apakah aturan itu aman bagi pengendara dan
perempuan yang dibonceng?
Chief Instructor dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, punya analisa sendiri dalam
kasus ini. Meski menghargai aturan itu dalam sisi adat istiadat, ia
berharap regulasi yang ada juga harus memperhatikan keselamatan.
"Karena prioritas utama dalam berkendara itu adalah keselamatan," tegas Jusri saat dihubungi, Selasa (8/1/2013).
Ada
sejumlah alasan kenapa orang yang dibonceng, dalam hal ini perempuan,
disarankan jangan duduk menyamping. Alasan paling utama adalah keselamatan.
Jika duduk menyamping, anggota tubuh orang yang
dibonceng akan lebih lebar dibanding motor. Dalam hal ini ukuran yang
digunakan adalah stir.
"Kaki yang dibonceng akan keluar dari
objek. Jika sudah keluar, itu berbahaya dari sisi keselamatan. Selain
untuk pengendara, orang yang dibonceng dan orang lain," papar Jusri.
Dengan
duduk menyamping, kesimbangan juga dipastikan akan jauh berkurang.
Terlebih lagi jika si pengendara membawa motor dengan meliuk-liuk.
"Sedangkan
jika membawa barang saja, barang itu harus diikat erat. Dia harus
mengikuti segala gerakan manuver pengemudi. Jika tidak, akan
mempengaruhi laju kendaraan," jelasnya lagi.
"JIka duduk yang
benar diatur dalam peraturan, khususnya untuk penumpang adalah forward
facing atau duduk menghadap ke depan, bukan lateral facing/side saddle
sitting atau duduk menyamping," tutupnya sumber