Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati
untuk 21 orang yang didakwa terlibat dalam kerusuhan sepakbola tahun
2011 lalu. Sebanyak 74 orang tewas dalam kerusuhan tersebut.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Sabtu (26/1/2013), vonis mati ini disambut gembira oleh para keluarga korban.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, para keluarga korban berseru kaget atas vonis mati yang tidak disangka-sangka itu. Mereka pun mengangkat tangan mereka ke atas sembari meneriakkan "Allahu Akbar".
Sebanyak 52 terdakwa lainnya masih menunggu putusan pengadilan atas kasus yang sama. Dalam putusannya hari ini, hakim pengadilan menyatakan akan mengumumkan putusan untuk ke-52 terdakwa itu pada 9 Maret mendatang. Di antara mereka yang diadili tersebut adalah sembilan polisi.
Kerusuhan sepakbola itu terjadi pada 1 Februari 2011 lalu antara para fans Al-Masry asal kota Port Said dengan fans Al-Ahly asal ibukota Kairo. Pertumpahan darah itu disebut-sebut sebagai kekerasan sepakbola paling mematikan di dunia dalam 15 tahun terakhir.
Sesuai ketentuan di Mesir, vonis mati akan disampaikan kepada otoritas agama tertinggi, Mufti Agung, untuk terlebih dulu mendapat persetujuan (sumber)
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Sabtu (26/1/2013), vonis mati ini disambut gembira oleh para keluarga korban.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, para keluarga korban berseru kaget atas vonis mati yang tidak disangka-sangka itu. Mereka pun mengangkat tangan mereka ke atas sembari meneriakkan "Allahu Akbar".
Sebanyak 52 terdakwa lainnya masih menunggu putusan pengadilan atas kasus yang sama. Dalam putusannya hari ini, hakim pengadilan menyatakan akan mengumumkan putusan untuk ke-52 terdakwa itu pada 9 Maret mendatang. Di antara mereka yang diadili tersebut adalah sembilan polisi.
Kerusuhan sepakbola itu terjadi pada 1 Februari 2011 lalu antara para fans Al-Masry asal kota Port Said dengan fans Al-Ahly asal ibukota Kairo. Pertumpahan darah itu disebut-sebut sebagai kekerasan sepakbola paling mematikan di dunia dalam 15 tahun terakhir.
Sesuai ketentuan di Mesir, vonis mati akan disampaikan kepada otoritas agama tertinggi, Mufti Agung, untuk terlebih dulu mendapat persetujuan (sumber)